<

Napiter Lapas Kediri Bebas Bersyarat

KEDIRI – IndonesiaPos

Seorang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mendapatkan pembebasan bersyarat, karena berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan.

Napiter berinisial HS tersebut dari kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS bebas setalah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Plt Kalapas, Budi Ruswanto mengatakan, majlis hakim menyatakan HS bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan.

“Selama menjalani masa pidananya di Lapas, HS mengikuti seluruh program pembinaan oleh lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik,”katanya.

Menurut Budi, puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) pada 5 Maret 2024.

“Ikrar ini menunjukkan bahwa HS telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi,”tegasnya.

Lebih jauh Budi Ruswanto menyatakan, HS telah siap kembali ke masyarakat, sehingga setelah diamati setiap perkembangan napiter itu, HS secara konsisten telah mengkuti program pembinaan oleh lapas dengan baik, dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada bulan yang lalu.

“HS juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya dan mengaku siap untuk kembali ke masyarakat,”ujar Budi.

Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, diharapkan agar semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri.

Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah,”imbuhnya. ( Yudi ).

 

Densus 88 Anti Teror Tangkap 6 Teroris di Dua Tempat Berbeda

BERITA TERKINI