<

Nasikhah Dilantik Jadi Anggota DPRD Blitar, Gantikan Endar Soeparno

BLITAR, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senin (28/11/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW)  masa jabatan 2019-2024, menggantikan Endar Soeparno yang meninggal dunia.

Pengambilan sumpah janji S. Nasikhah, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito.

Dalam kesempatan itu Suwito juga mengingatkan bahwa sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia.

“Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

BACA JUGA :

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menyelanggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat juga mengucapkan selamat atas dilantiknya S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai.

Sekedar diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Mujib. Turut hadir jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.( Lina)

BERITA TERKINI