BONDOWOSO, IndonesiaPos – Seorang nenek bernama Shofia, berusia 65 tahun, mengaku kaget ketika menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Ia mengaku, jika dirinya tidak pernah melaporkan sebuah perkara akta tanah. Ia membuat akta baru, untuk meluruskan permasalahan waris dalam keluarga.
“Saya tidak pernah merasa melaporkan. Apalagi punya niatan untuk memenjarakan cucu ponakan saya,” kata Shofia di Pengadilan Negeri Bondowoso, Senin (9/1/23).
Shofia menegaskan, kasus ini bermula ketika dia mendatangi Kepala Desa Jambianom Kecamatan Jambesari Darussolah, Laelatul latifah. Ia menyampaikan keinginan kepada Kepala Desa, untuk membuat akta baru.
“Akta tanah yang dibuat oleh cucu saya kan tidak benar, banyak nama yang tidak sesuai. Maka saya datang ke Kepala Desa untuk membuat akta baru,”ujarnya.
Meskipun telah dibuat akta baru oleh PPAT Kecamatan, kepala Desa Jambianom tidak mau tanda tangan, kata Shofia. Malah kades menyuruh Shofia datang ke Polres Bondowoso untuk melapor, sebagai syarat pembuatan akta baru.
“Kata Kades tidak bisa dibuat akta baru sebelum ada putusan pengadilan. Maka saya disuruh ke Polres Bondowoso untuk melaporkan. Padahal, akta lama sudah dibuatkan surat pembatalan akta oleh pihak Kecamatan,” kata Shofia.
Nenek Shofia merasa kaget, selang beberapa lama cucu ponakan bersama dua orang lainnya ditahan. Padahal, dia tidak pernah merasa melaporkan masalah pembuatan akta lama, yang telah dibuatkan surat pembatalan tertanggal 14 Desember 2021 oleh Camat Jambesari Darussolah.
“Niat saya datang ke Polres itu mau buat akta baru, sesuai petunjuk Kepala Desa. Tidak mau melaporkan siapapun soal pembuatan akta lama,”paparnya.
BACA JUGA :
- Eks Distributor Pupuk VS PT PI Saling Tuding, Ketua Pansus Minta Polda Jatim Mengungkap
- Festival Tradisi Islam Nusantara di Hadiri Presiden Jokow
- Santri Bantu Ponpes di Serang, Ganjar Bangun 30 Rumah Warga yang Hancur Akibat Banjir di Brebes
Kepala Desa Jambianom Laelatul Latifah membantah laporan Shofia ke Polres atas inisiatif dirinya. Menurut Laela, sapaan akrabnya, melapor tidaknya yang bersangkutan demi kepentingan keluarga Shofia, agar mendapatkan haknya kembali.
Selain itu, Laela mengaku masalah akta itu muncul saat dirinya tidak menjabat sebagai Kepala Desa.
“Keluarga yang melaporkan adalah orang berpendidikan semua. Melapor tidaknya kepolres demi kepentingan mereka. Dan itu bukan saat saya menjabat,” bantah Laela melalui pesan singkat selulernya.