JAKARTA, IndonesiaPos
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam akun Twitter @nazaqistsha yang dikutip pada Minggu (28/5/2023). Mencuriga pembiaran itu disengaja untuk pengajuan praperadilan.
“Ketika penyidik KPK akan menahan Sekretaris MA, surat perintah penahanan tindak ditandatangani Pimp KPK, lalu gugat Praperadilan (dapat info hasilnya akan menang), lalu perkara berhenti?” kata Novel.
Kecurigaan itu dikarenakan jarak praperadilan yang diajukan dengan pemeriksaan Hasbi sebagai tersangka terlalu mepet. Novel tidak meyakini kejadian itu cuma kebetulan belaka.
“Kalau benar begitu, memang hidup ini banyak kebetulannya,” ucap Novel.
Dia menjelaskan, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan Jumat, 26 Mei 2023.
Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK. Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.
BACA JUGA :
- Adik Johnny Plate Belum Ditahan, Saat Ini Masih Berstatus Saksi
- MA dan Kejagung Diapresiasi Mahfud MD Vonis Bos Indosurya
- Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Anggota DPR Tak Kurang Dari 24 Jam
- Tujuh Perusahaan Kartel Minyak Goreng Dikenakan Denda Rp71,28 Miliar
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
“Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan,” kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (18/1/2023) lalu.