<

Adik Johnny Plate Belum Ditahan, Saat Ini Masih Berstatus Saksi

JAKARTA, IndonesiaPos

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menentukan status, Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.Pasalnya, penyidik Kejagung hingga saat ini masih mendalami peran dari adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hingga saat ini, status Gregorius masih dalam status hukum sebagai saksi dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

“Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu teman-teman penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidikan,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).

Ketut mengungkapkan, pihaknya tak bisa memprediksi lebih lanjut. Sebab, semua kewenangan dan bukti ada pada penyidik.

Terkait penelusuran dugaan adanya aliran dana korupsi BTS ke parpol, Ketut menyebut semua masih dalam proses penyidikan.

“Kita masih dalam proses penyidikan. Apapun bisa dilakukan oleh penyidik karena perkaranya menyangkut kerugian negara yang begitu besar. Tentunya itu juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman,”tegasnya.

BACA JUGA :

Ketut menyebut, sebelumnya pihak penyidik telah menyita satu mobil milik tersangka Johnny G Plate. Namun, dirinya belum bisa membeberkan lebih detil soal apa saja yang disita dari pemeriksaan terhadap Johnny.

“Kita fokus untuk menyelesaikan perkara yang sudah kita tangani,” tandas Ketut.

Terpisah, Kuasa Hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin, membantah jika kliennya menerima setoran Rp500 juta per bulan dari proyek BTS tersebut yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

“Tidak benar sama sekali. Termasuk Rp70 juta atau 5 ribu dollar yang katanya diterima klien kami  itu tidak benar,”tegas Ali kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Ali mengemukakan, saat ini dirinya sedang menyusun tim kuasa hukum tambahan untuk kebutuhan proses hukum Johnny G Plate ke depan. “Kita masih susun tim sejauh ini,” paparnya.

Meski begitu, Ali memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Kejagung.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

“Tetap kooperatif mengikuti proses hukum ke depan,” terang Ali.

Sedangkan Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5/2023).

Johnny akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

 

BERITA TERKINI