PAMEKASAN, IndonesiaPos – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersamaan dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap Polisi. Senin (18/07/2022).
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung hasil pergantian antar waktu (PAW),di Kecamatan Pegantenan Pamekasan.
Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA M Kadarisman melalui pasan WhatsApp membenarkan, jika keduanya ditangkap, karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Saridah (40), mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
“Sementara oknum ASN itu berinisial ASB (50), warga Kecamatan Pegantenan. Sedangkan, MS (38) yang mengaku sebagai wartawan online inisal MS, warga Kecamatan Batumarmar,”ungkap Kadarisman. Selasa, (19/7/2022) kemarin.
Dijelaskan, sejak hari Senin (18/07/2022), keduanya sudah dilakukan pemeriksaan selama beberap jam, dan ditetapkan sebagai tersangka. kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Kasus dugaan pemerasan itu terungkap setelah korban Saridah melaporkan ke kami jika ia telah diperas oleh ASB dan MS, kemudian kami melakukan penangkapan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Kadarisman menambahkan, jika kedua tersangka ini mempunyai peran berbeda, tersangka ASB berperan sebagai perantara, sementara tersangka MS mengaku sebagai wartawan online yang memuat berita tentang kasus Dana Desa (DD) di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka kepada korban, meminta uang sebesar Rp 80 juta untuk menghapus berita yang sudah terbit di media online. Namun, korban tidak menyanggupi, hingga turun menjadi Rp 60 juta, dan itupun tidak disanggupi,”ungkap Kanit Pidum.
Tawar menawarpun terus dilakukan antara korban dengan kedua tersangka, hingga akhirnya disepakati Rp 30 juta, dan sepakat dibayar DP sebesar Rp4 juta, di salah satu cafe di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Kecamatan Palengaan sekitar pukul 20. 42 WIB.
“Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian pemerasan itu kepada Polisi. Mendengar laporan tersebut akhirnya polisi bergerak cepat menangkap ke dua orang itu untuk diperiksa,”tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti (BB) uang sebanyak Rp 4 juta, Handphone Samsung dan Handphone Iphone 7 plus.
“Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 sub Pasal 369 ayat 1 sub 378 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara,”pungkas nya.(hen)