PAMEKASAN – IndonesiaPos
Salah satu oknum debitur FIF Group Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukum penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan SO terbukti bersalah karena mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Tindakan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diancam dengan pasal 36 junto pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala FIF Group Cabang Pamekasan, Achmad Hamzani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi IndonesiaPos menyatakan, Peristiwa itu berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 pada bulan Juni 2022 oleh SO. Tercatat atas kontrak kredit yang diajukan tersebut, SO harus membayarkan angsuran sebesar Rp1,17 juta per bulan dengan tenor selama 36 bulan atau 3 tahun.
Selama 4 (empat) bulan pertama, SO melakukan kewajibannya dalam membayarkan angsuran, yaitu pada bulan Juli, Agustus, September, dan November pada tahun 2022.
“Namun, setelah itu hingga saat ini, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kontrak kredit yang tercatat merupakan kewajiban dan tanggung jawab SO,”tulis Achmad Hamzani. Pada Rabu, (13/3/2024)
Achmad Hamzani menjelaskan, FIF Group Cabang Pamekasan turut melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur di dalam regulasi dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Mulai dari mengingatkan terdakwa melalui whatsapp dan e-mail, menelepon terdakwa untuk menanyakan janji bayar, hingga kunjungan secara persuasive,”terangnya.
Tidak hanya itu, dalam proses penagihan tersebut, FIF Group Cabang Pamekasan juga telah mengirimkan surat peringatan atas somasi kepada oknum debitur tersebut.
Namun SO tidak menggubris proses penagihan yang sudah dilakukan tersebut. Atas itikad buruk yang ditunjukkan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan oknum debitur itu ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh SO, FIF Group Cabang Pamekasan mengalami kerugian sebesar Rp34,8 juta atas unit yang dibiayai tersebut,”tegasnya.
Achmad Hamzani, menambahkan, FIF Group Cabang Pamekasan tidak pernah membenarkan segala tindakan over alih kredit bagi oknum debitur tidak bertanggung jawab.
“Jelas over alih kredit dapat dikenakan dengan pasal hukum yang berlaku, sebab kontrak kredit dan jaminan fidusia yang sudah dibuat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, tindakan SO kami laporkan ke pihak kepolisian,” tutur Achmad.
Lebih jauh, Achmad juga menjelaskan bahwa pelaporan oknum debitur tidak bertanggung jawab ke pihak kepolisian dilakukan agar timbulnya efek jera dan diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIF Group bahwa tindakan over alih kredit tanpa pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara.
“Kami tentu tidak mau hal ini berulang atau terjadi secara terus menerus, kejadian ini sangat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sesekali melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Apabila ada kesulitan dalam pembayaran, tentu prioritaskan untuk berkoordinasi dengan kami agar bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” jelas Achmad. (Dyah/Ima)
Ditanya Majlis Hakim, Tiga Terdakwah Mengaku Nyabu Bareng Buat Doping