<

Oknum Jaksa Perempuan dengan Pengacara Sedang Indehoi Digerebeg di Kamar Hotel

JAKARTA, IndonesiaPos – Seorang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran digerebek saat ‘ngamar’ dengan seorang oknum pengacara di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung.

Oknum jaksa wanita berinisial MN (38) itu digerebek oleh suami sahnya sendiri bersama aparat kepolisian serta petugas hotel. MN dipergoki sedang berduaan dengan RM (30) usai perayaan malam pergantian tahun

“Pelapor dalam hal ini sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (3/1/20230 kemarin.

Kendati demikian, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Akibat tindakannya, MN dilaporkan oleh suami sahnya dengan tindak pidana perzinahan.

“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dennis.

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan tim Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat setempat.

“Berdasarkan laporan masyarakat mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar hotel yang berada di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu 1 Januari 2023,” kata dia.

BACA JUGA :

Dennis juga menyebut bahwa selingkuhan jaksa yang berinisial RM itu seorang pengacara.

“MN (38) dipergoki sedang berduaan di kamar hotel dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara,” ujar Dennis.

Sementara saat dikonfirmasi kebenarannya kepada Kapolres Tulang Bawang, Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena menyatakan baru sebatas dugaan. “(Inisial MN adalah Kasipidum Kejari Pesawaran) Itu baru diduga,”kata Hujra

Sementara Itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan saat melakukan penggrebekan, pengacara RM kedapatan tidak memakai celana.

“Oknum pria memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,”kata Dennis dalam keterangan. Rabu, (4/1/2022)

Sedangkan MN sendiri, kata Dennis, dia memakai baju daster berwarna putih dan bermotif garis-garis. Mereka berdua digerebek polisi di salah satu kamar hotel nomor 216.

“Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis,” ujar Dennis.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, lanjut Dennis, pasangan bukan suami istri tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

 

 

BERITA TERKINI