BONDOWOSO, IndonesiaPos
Polsek Tapen berhasil meringkus tersangka (TSK) Andi Sugiarto, pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil. Di dusun Wringinjajar RT14/06 Desa Kalitapen Bondowoso Jawa Timur. Kamis, (23/1/2020).
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/03/I/2020/Jtm/Res.bwo/Sek.Tapen. tanggal. 23 Januari 2020, Petugas meringkus tersangka tanda ada perlawanan,”terang Aiptu Sumoredjo FN.
Sumoredjo mengemukakan, terungkapnya Kasus Pencabulan bermula, pada hari Rabu, (22/01/2020) paman korban bernama Hafid alias Sugik mengumpulkan seluruh angota keluarga, termasuk Sutikno, ayah korban dan Bunga (16).
“Sugik mendengar kabar jika ponakannya yang bernama Bunga hamil. Kemudian kakak korban menanyakan apakah benar Bunga hamil. Seperti tersambar petir disiang bolong ketika mendengar Bunga mengaku bahwa dirinya hamil,”terangnya.
Dalam pengakuannya, Bunga dihamili oleh Andi Sugiarto tetangganya sendiri. Oknum anggota Satpol PP Kecamatan Tapen menggauli Bunga sejak bulan Juni 2019.
“Untuk mengetahui positif dan tidaknya Bunga sedang hamil, kemudian dibwah ke salah satu bidan untuk ngcek kehamilan. Ternyata, hasil tes Bunga benar-benar hamil dan usia kehamilannya berkisar 23-24 minggu atau 6 bulan,”imbuhnya.
Untuk menghilangkan jejak, TSK memberi ragi tape di campur minuman sprait dengan maksud untuk menggugurkan kehamilannya. Namun gagal.
“TSK kepada penyidik Bripka Fadoli Akhwan mengakui semua perbuatannya,”tegasnya.
“Dari hasil pemeriksaan sebagaimana di maksud, Pasal 81 atau 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 TSK Andi Sugiarto ditahan di mapolsek Tapen berikut barang bukti,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”imbuhnya. (sus)