<

Olah Limbah Industri Pemurni Logam di Desa Lempeni Pakai Bahan Kimia Disorot Warga

LUMAJANG — IndonesiaPos

Praktik pengolahan limbah industri pemurni logam di Dusun Mujur, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kini tengah menjadi sorotan publik.

Aktivitas yang berlokasi di dekat aliran Sungai Mujur tersebut memicu perhatian terkait prosedur teknis dan keabsahan legalitas pemakaian bahan kimia berbahaya. Kamis, 9 April 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemurnian logam dilakukan dengan metode penyulingan menggunakan instalasi corong besar.

Limbah tersebut dilebur menggunakan tekanan kompresor dan dicampur dengan senyawa kimia Hidrogen Peroksida (H2 O2). Penggunaan zat kimia tersebut bertujuan mempercepat pemisahan kotoran guna menghasilkan logam murni secara maksimal.

Pengelola unit usaha, Bayu, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa operasionalnya telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang.

Ia menyatakan dokumen tersebut telah mencakup izin pengolahan hingga penggunaan bahan kimia.

“Izin pengolahan itu sudah termasuk penggunaan zat kimia. Kalau tidak pakai itu, mau pakai apa?” ujar Bayu saat memberikan keterangan di kediamannya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan terdapat dua titik pengolahan di wilayah tersebut, sisi barat dikelola atas nama Dedi Fatoni, sementara sisi timur dikelola oleh dirinya sendiri. Meski mengaku sudah bertahun-tahun bergelut di bidang ini.

Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya hanya menyewa alat di lokasi yang sama sebelum beroperasi mandiri.

“Terkait fungsi pengawasan, lokasi tersebut pernah didatangi oleh Kepolisian Polda Jatim dan dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga pihak Kecamatan,”katanya.

Namun, mengingat risiko lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan bahan kimia di bantaran sungai, desakan muncul agar Komisi C DPRD Lumajang segera melakukan evaluasi lingkup pengelola limbah industri pemurni logam di lapangan.

“Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau izin yang tidak lengkap, otoritas berwenang diminta mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku demi mencegah dampak pencemaran jangka panjang,”terangnya. (Har/Tim)

 

 

Ketua LITIPIKOR Minta Cabut Ijin dan Pidanakan PT EUP Bontang

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos