<

Onkum Satpol PP Sumenep Nyabu Dipinggir Jalan Diringkus Polisi

SUMENEP, IndonesiaPos.co.id

Unit Reskrim Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku Narkotika jenis sabu asal Dusun Podak,Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (29/10/2019).

Diketahui pelaku yang masih Oknum PNS di Kedinasan Satpol PP Sumenep pada hari Senin (28/10/2019) sekitar pukul 20.15 WIB saat nongkrong dipinggir jalan dengan membawa Narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan pelaku yang telah di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kalianget Polres Sumenep berinisial M.Andre Subroto, SH (39) warga asal Dusun Podak, Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku juga berkerja sebagai PNS di Kedinasan Satpol PP Sumenep. Saat pelaku diringkus oleh anggota Kepolisian Sektor Kalianget Sumenep, pada saat dia sedang berada dipinggir jalan Raya Yos Sudarso Kalianget (tepatnya didepan Gudang Pupuk Pusri) Desa Kertasada,Kecamatan Kalianget Sumenep.

“Awal ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap pelaku M.Andre Subroto,SH atas laporan dari masyarakat. Bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget guna melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terlapor saat itu sedang kedapatan menggunakan Narkotika jenis sabu sabu yang sedang melintas dijalan Raya Yos Sudarso Desa Kertasada Kalianget,”terang AKP Widiarti.

Setelah anggota Unit Polsek Kalianget melakukan penyelidikan posisi terlapor sedang berjalan dipinggir jalan Yos Sudarso di depan Gudang Pupuk Pusri, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sabu.

“Barang Bukti yang sudah diamankan berupa Satu (1) pocket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu sabu, korek api disaku celana pendek sebelah kanan selanjutnya terlapor beserta BB diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya.

BB yang berhasil disita dari tsk berupa, Sat (1) pocket/kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, satu (1) bungkus korek api kayu merk pelangi warna hitan kombinasi putih dan satu buah celana pendek warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu sabu.

Akibat perbuatannya Kepolisian Resort Sumenep mengerapan Pasal 114 ayat ()1 Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dyh).

BERITA TERKINI