PAMEKASAN,IndonesiaPos – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resort Pamekasan selama dua pekan, mulai 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Terdapat delapan ( 8 ) jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penindakan.
Dari 8 sasaran pelanggaran kasat mata pada Operasi Patuh Semeru 2020 terdiri dari,Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia ( SNI ). Melawan arus. Pengemudi menggunakan HP saat berkendara. Kendaraan melebihi batas kecepatan. Pengemudi R4 / R6 tidak menggunakan safety belt. Pengemudi dibawah umur. Pengemudi dalam keadaan mabuk ( miras ataupun Narkoba ). Dan Boncengan lebih dari satu.”
AKBP Djoko Lestari, menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalin , dengan mematuhi peraturan tersebut meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan, seperti laka lantas, kata Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan.
Sebelum bepergian, kata AKP Nining Dyah PS, kendaraan yang digunakan setidaknya dilakukan pengecekan perlengkapan mengemudi akan surat surat, persyaratan teknis layak jalan dan lain lain nya dan jadilah pelopor keselamatan didalam berlalu lintas.
Selain melakukan penindakan, petugas akan melakukan himbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan, pakai handsanitizer, hingga selalu menggunakan maaker dan physical distancing ( Ndri/An ).