<

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Sumenep berhasil Ungkap 9 Kasus

SUMENEP, IndonesiaPos – Polres Sumenep Madura Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba, untuk mewujudkan Sumenep bersih dari narkoba.

Terukti, selama 12 hari berhasil Satrenarkoba berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangka telah diamankan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, didampingi Wakapolres Kompol Soekris Trihartono, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat,  dan Kasi Humas AKP Widiarti, merinci hasil ungkap  kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

“9 kasus terdiri 13 tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang,”terang Kapolres kepada sejumlah wartawan. Senin, (5/9/2022).

BACA JUGA : 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis  sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000, di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

TKP Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1.

“Profesi para tersangka wiraswasta 5 orang, petani 5 orang, honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,”terang Kapolres

Ditegaskan, penyidik menjerat paa pelaku dengan Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar  (Bersih  dari Narkoba),”pungkasnya.(id)

BERITA TERKINI