PAMEKASAN – IndonesiaPos
Tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2022 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Zamahsyari menyerahkan uang titipan jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000 juta.
Tersangka yang mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan ini menyerahkan uang titipan jaminan tersebut melalui pengacaranya di kantor Kejari Pamekasan, Selasa (31/12/2024)
Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata mengatakan, penitipan uang jaminan tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus upaya kliennya yang secara kooperatif mengikuti saran dari pihak Kejari Pamekasan.
“Uang itu sebagai jaminan, dan pembuktiannya nanti tetap di pengadilan. Kalau klien kami tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,”katanya.
Penitipan uang itu, kata Yongki, dilakukan dua kali tahap. Tahap pertama pada Senin 23 Desember 2024, diserahkan oleh ipar tersangka, yakni ASA di Kejari Pamekasan sebesar Rp150 juta.
“Kemudian, tahap kedua, hari ini, diserahkan oleh ipar Zamahsyari didampingi kuasa hukumnya, Hornaidi, nilainya Rp207.022.000 (dua ratus tujuh Juta dua puluh dua ribu),” tambahnya.
Meskipun demikian, Yongki meyakini bahwa kliennya sangat kooperatif atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, dirinya mengaku sudah turun ke lokasi titik pengerjaan proyek hibah Pemprov Jatim walaupun mengalami keterlambatan.
“Z sudah mengerjakan proyek hibah itu meski mengalami keterlambatan, yang diakibatkan oleh izin Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” terangnya.
Yongki berharap, nantinya JPU mempertimbangkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dengan adanya penitipan jaminan kerugian negara atas dugaan dua proyek fiktif yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi membenarkan penitipan uang jaminan kerugian negara tersebut.
“Ya benar. Setelah saya koordinasi dengan ketua tim penyidikan, yakni Kasi PAPBB Pak Herman. Tadi siang tersangka Z diwakili pengacaranya telah menyerahkan kerugian negara kepada jaksa penyidik dan kemudian jaksa penyidik menitipkan uang tersebut di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” ujarnya.
Menurut Ardian, penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan bagian dari kooperatif dari tersangka Z.
“Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penuntutan,” pungkasnya.(Deb)