<

Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka. Begini Alasan Kapolri

JAKARTA, IndonesiaPos

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.

Jenderal Listyo mengakui, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,”kata Listyo kepada wartawan,  Jumat, (21/7/2023) kemarin.

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.

“Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya,”ujarnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

 

 

BERITA TERKINI