Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan
SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Pol/Drs. Luki Hermawan, enggan menanggapi permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang meminta pencabutan status tersangka Veronica Koman.
“Itu saya tidak bisa menanggapi,” ujar Kapolda, ketika ditanya perihal permintaan PBB tersebut, di Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Kapolda menegaskan, jika pihaknya tidak pernah melarang siapapun, Warga Negara Indonesia untuk melakukan komunikasi dengan pihak manapun, tak terkecuali apabila Veronica “mengadu” kasus yang menimpanya ke PBB.
“Silahkan saja yang bersangkutan mau komunikasi dengan siapapun,” imbuhnya.
Namun dengan tegas Kapolda mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, Indonesia memiliki kedaulatan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tambahnya, harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan, yang di mana kita negara hukum, siapapun orangnya yang melakukan perbuatan melanggar, dan melawan hukum di Indonesia, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Dikabarkan, jika PBB meminta Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman, perempuan selama ini dikenal sebagai sosok yang getol menyuarakan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya di Papua.