DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Terdakwa Pelajar SMA yang menjadi kurir ganja seberat 1 kilogram, dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut U mum (JPU) Kejari Depok Uly Natalena Sihombing, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (29/10).
Dalam amar tuntutan JPU di ruang sidang anak, terdakwa anak MFS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak MFS selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama anak ditahan dengan perintah, agar anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 2 bulan di Marsudi Putra Cileungsi, Bogor,” kata Uly yang dikutip dari SIPP PN Depok, Selasa (29/10/2019).
“Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dilakban warna coklat dengan berat 958,7000 gram, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung J2 prime warna silver dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polresta Depok menangkap MFS di Gang Duren II RT 002/009 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sekira pukul 23.00 Wib. Dari tersangka MFS pihak Kepolisian menyita 1 bungkus ganja besar dilakban warna coklat, di dalam tas warna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung.
Saat dilakukan pengembangan, akhirnya Satnarkoba menangkap Firman Firdaus dan mengamankan 37 kilogram ganja dari tersangka. (ter)