SUMENEP, IndonesiaPos
Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berasil mengungkap pelaku kasus pembakaran kayu bangunan di Kantor MWC NU, Kecematan Lenteng yang terjadi pada (23/4/2023) dan (05/5/2023), lalu.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan, pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, dibantu Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, telah berhasil mengungkap pelaku kebakaran milik MWC NU.
“Pelaku atas nama S (44), yang berprofesi sebagai Supir, warga asal Dusun Tambak RT001, RW002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,”kata Kapolres Sumenep kepada sejumlah wartawan.
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya;
- Satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I,
- Satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II,
- Satu botol plastik tutup warna hijau,
- Satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil,
- Sebuah gunting berukuran besar,
- Selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm,
- Satu kantong plastik tali tis warna hitam,
- Satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L
- Dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.
BACA JUGA :
- Satgas TPPU Klasifikasi Rp349 Triliun dan Data 300 Surat dari PPATK
- Ponorogo Geger, Ditemukan Mayat Telanjang Mengambang di Sungai
- Pamit Belajar Kelompok, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Gudang Peluru Surabaya
- Kakek Biadab Perkosa Cucunya Berulang Kali hingga Hamil
Alasannya, pelaku merasa Jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi, sehingga bila hujan terjadi banjir.
“Pelaku sudah mengingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas,”terangnya.
“Akibatnya, pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,”tegas
Edo Satya Kentrikno menambahkan, akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah )
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”imbuhnya. (amin/hen)