PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kepolisian Sektor Batang Batang Polres Sumenep dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka Yance Angga, dan 4 personel berhasil meringkus pelaku narkotika jenis sabu sabu. Selasa (23/6/2020) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, memaparkan, keberhasilan menangkap pelaku narkotika tak lepas dari kerja keras anggota Polsek Batang-Batang untuk mengungkap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
“Kanit Reskrim telah mengamankan satu pelaku inisial IS (46) warga Dusun Tangere, Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang Sumenep, di TKP gubuk milik Adi Kusnadi di Dusun Cepor, Desa Batang batang Laok, Kecamatan Batang batang,”kata AKP Widiarti. Jum’at, (26/6/2020).
Diungkapkan Widiarti, kronologis terungkapnya pelaku Is ini, berawal dari informasi warga, yang kemudian oleh petugas Polsek Batang batang yang dipimpin Kanit Reskrim bersama sejumlah anggota melakukan pengintaian.
“Selanjutnya pada hari Selasa (23/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat di TKP petugas berhasil menemukan pelaku saat sedang duduk di gubuk tersebut, dan setelah itu dilakukan penggeledahan pada pelaku,”jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan,
- Dua pocket plastik klip kecil yakni satu pocket plastik kecil berisi sabu sabu dan satu pocket plastik klip kecil sisa.
- Satu unit HP Nokia Hitam.
- Dua buah potongan sedotan berupa, warna merah kombinasi putih, warna hijau kombinasi putih.
- Satu buah korek api warna hijau.
- Seperangkat alat hisap yang terdiri dari, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas yang ada tutupnya terdapat dua lubang masing masing tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
“Setelah petugas menanyakan kepada pelaku, TSK membenarkan dan mengakui bahwa barang barang haram itu digunakan oleh TSK IS pada saat mengkonsumsi sabu sabu,”tambahnya.
“Kemudian TSK IS dan barang buktinya (BB) diamankan ke Polsek Batang batang guna kepenting pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tambah Widiarti.
Akibat perbuatannya TSK IS di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub , Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red Madura ).