<

Pelaku Pembunuhan Cakades Batubintang Keok Ditangan Tim Sakera

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Pelaku pembunuhan terhadap Calon Kepala Desa (Cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar Pamekasan yang terjadi pada Rabu 02 Maret 2022 dini hari akhirnya keok di tangan petugas Satreskrim Polres Pamekasan.

Pelaku berinisial AH 36 tahun warga desa Batubintang di ringkus di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur. Jumat (04/03/2022).

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengungkapkan bahwa, saat kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.

“Hasil dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian menemukan titik terang, yang mengarah kepada AH (36), dari hasil penyelidikan berdasarkan pada keterangan sejumlah saksi di lokasi TKP,”jelasnya.

Tak hanya sampai pada keterangan saksi, Rogib memaparkan, anggota Satreskrim mengembangkan hasil dari penyelidikan, setelah mengantongi ciri ciri terduga pelaku, Tim Sakera Polres Pamekasan bergegas melakukan pencarian AH, hingga kemudian petugas mendapat informasi jika pelaku AH sedang berada di wilayah Sampang.

“Satreskrim bergegas menuju lokasi dimana pelaku bersembunyi, saat itu pelaku sedang berada di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan berhasil ditangkap,”tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah Barang bukti (BB), diantaranya, Pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna coklat yang berukuran 58 cm, 1 set baju tersangka, 1 Unit mobil pick up dengan Nopol D 8344 DG dan 1 Unit Motor Vario Nopol M 4103 CN, kini diamankan petugas.

Usai melakukan penangkapan, petugas melakukan introgasi awal dan hasilnya bahwa pelaku mengakui kalau dirinya yang melakukan sendiri.

AH melakukan pembunuhan itu, lantaran merasa emosi dan mengaku terancam,karena korban saat itu memegang sesuatu yang diduga sajam yang diselipkan di pinggul kirinya,”ucapnya.

Kini pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atau bersama sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Akibat perbuatannya, pelaku Pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat 3 KUHP, dan diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun,”tandasnya.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena di khawatirkan masih ada tersangka lainnya” pungkasnya.

Reporter : hen

BERITA TERKINI