SUMENEP,IndonesiaPos
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (8/4/2021).
Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,” terangnya.
Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan pada hari Rabu (7/4/2021).
“T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,”tegasnya.
Saat ini T bersama barang bukti ujar Polwan berhijab ini, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”imbuhnya. (amn/hen)