SUMENEP,IndonesiaPos
Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus Matyani (31) warga Dusun Beringin I RT/RW 01/01, Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep Madura, karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor (SPM).
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan, jika pelaku perampasan SPM milik HF diringkus oleh anggota Polsek Kangean.
“Kasus itu terungkap setelah HF melaporkan ke Polsek Kangean, terkait dugaan penipuan dan penggelapan 1 Unit SPM Beat Street dengan Nopol DK 7549 OZ yang dilakukan oleh Matyani, untuk membeli narkotika jenis sabu,”kata AKP Widi.
Menurut pengakuan korban, kata Widi, beberapa waktu kemudian, datang seorang perempuan bernama Yuli yang mengaku telah menerima gadai SPM dari Matyani, dengan cara memaksa. Karena waktu itu Matyani sedang membawa sajam jenis pedang. Karena takut dengan ancaman dari Matyani akhirnya Yuli menerima gadai tersebut.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun saat mau ditangkap, Matyani sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sajam jenis pisau yang arahkan kesalah satu personel anggota Polsek Kangean.
“Karena keselamatan anggota terancam, petugas melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan menembakkan timah panas ke paha kanan tersangka,”tegasnya.
Petugas juga menyita satu (1) poket plastik klip kecil berisi sabu dan satu (1) buah kaca pipet terdapat sisa sabu dibungkus dengan tisu yang ditemukan dibawah tempat tidur tersangka, satu unit SPM Honda Beat dan sejumlah sajam berbagai jenis.
“Penyidik menjerat TSK dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata dia. (hen).