PAMEKASAN – IndonesiaPos
Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan mengapresiasi Polres Pamekasan yang telah menahan seorang youtuber Kacong Arye, pelaku yang menyebarluaskan video pornografi di media social.
“Kami mengapresiasi kepada jajaran Polres Pamekasan yang telah menunaikan janjinya,”ujar ketua IWO Pamekasan Diyah Heny. pada Selasa kemarin.
Menurut Heny, Polres Pamekasan sudah bekerja luar biasa karena telah menahan Kacong Arye. Padahal sebelumnya, Kacong Arye selalu mangkir dari panggilan polisi.
“Ditangkapnya Kacong Arye oleh Polisi, membuktikan bahwa tindakan hukum harus dijalankan, hingga mengundang wartawan untuk menggelar press release,”katanya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo kepada wartawan mengatakan, ditahannya youtuber yang bernama Kacong Arye ini berdasarkan laporan seorang perempuan berinisial RW karena mengidarkan video hasil rekaman saat melakukan video call dengan RW.
RW merasa kebaratan, karena dianggap mencemarkan nama baiknya, hingga berujung pelaporan ke Polres Pamekasan.
“RW ini adalah mantan pacar Kacong Arye.. tersangka dan korban pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan,”katanya.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Tersangka ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,”pungkas Andy Purnomo.(ima)