JEMBER –IndonesiaPos
Pembayaran hutang kepada pihak ketiga terkait pengadaan obat oleh rumah sakit milik Pemkab Jember diduga menyalahi aturan Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam regulasinya, Jenis Utang/skenario utang yg dimemungkinkan oleh BLUD :
Hutang Usaha (Trade Payable)
BLUD membeli obat, atau bahan habis pakai dari distributor, tapi pembayarannya dilakukan kemudian (misalnya 30–60 hari setelah barang diterima). Atau disebut hutang usaha kepada pihak ketiga.
Skema Konsinyasi (Barang Titipan)
Distributor menitipkan obat di farmasi BLUD, dan pembayaran dilakukan hanya untuk obat yang terjual/digunakan. Diperbolehkan, asal ada perjanjian tertulis dan pencatatan yang transparan.
Ini bentuk kerja sama yang tidak langsung menjadi utang, tetapi berpotensi menjadi utang setelah realisasi penjualan.
Hutang dalam Rangka Cash Flow Management, dimana BLUD kadang mengalami keterlambatan pembayaran klaim BPJS, sementara kebutuhan obat tetap berjalan.
Maka BLUD dapat membeli obat dengan sistem tempo kepada distributor agar pelayanan tidak berhenti.
Sementara itu sejumlah rumah sakit milik Pemkab Jember terancam mengalami keterlambatan Pendistribusian obat dari pihak ketiga karena belum membayar hutang pengadaan obat. Agar tidak terjadi gangguan terhadap pelayanan pasien , akhirnya sejumlah rumah sakit milik Pemkab “terpaksa” melakukan pembayaran hutang meski tidak tercatat dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) .
Seperti pemberitaan sebelumnya, Sejumlah rumah sakit milik Pemkab Jember berpotensi mengalami masalah terkait pengadaan obat bagi pasien. Pasalnya sejumlah distributor obat “ogah” mensuplai obat mengingat hingga kini hutang yang masih belum terbayarkan oleh pihak rumah sakit hingga milyaran rupiah.
Polemik ini terjadi karena pihak rumah sakit tidak menganggarkan pembayaran hutang tersebut dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 2025. Ada 3 rumah sakit milik Pemkab yang sedang mengalami “krisis” hutang kepada distributor obat, yakni RSU Sobenadi, RSU Balung sedangkan RSU Kalisat menurut informasi telah melakukan penyicilan hutang kepada pihak ketiga selaku distributor obat.
Salah seorang sumber media menjelaskan , Sudah ada pertemuan antara pihak distributor obat dengan pihak rumah sakit yang intinya meminta kesepakatan terkait rencanan sistem pembayaran hutang.
“Dalam pertemuan tersebut pihak distributor belum mau menandatangi yang diminta, dikarenakan skema pembayarannya belum jelas,” ujar sumber.
Karena itu pihak distributor masih menunggu persetujuan dari bupati dan inspektorat untuk mendapatkan kepastian pembayaran hutangnya. “Dalam pertemuan tersebut cuman membahas masalah rekom piutang dulu. Dengan mengandalkan dana BLUD,” ungkapnya.(kik)
