<

Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Diringkus KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wulsan pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. pada Sabtu, (23/12/2023).

“Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu, 23 Desember bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,”kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12/2023).

Ali Fikri mengatakan penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan usai penyidik mendapatkan informasi keberadaan Kristian. Dia langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk diperiksa.

“Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara,” ucap Ali.

Pemeriksaan Kristian belum kelar. KPK membawanya ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK,”ujar Ali.

Kristian tidak tertangkap saat KPK melakukan operasi senyap beberapa waktu lalu. Tapi, Lembaga Antirasuah sudah mengultimatumnya untuk hadir agar proses hukum bisa dilanjutkan.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Mereka diantaranya Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

BERITA TERKINI