<

Pemberian Tahanan Rumah Kepada Yaqut Dipertanyakan Mantan Penyidik KPK

JAKARTA — IndonesiaPos

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Praswad menilai dalih KPK yang menyebut keputusan itu kewenangan penyidik bentuk pelarian tanggung jawab.

“Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah YCQ sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi. Seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” ujar Praswad melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2026).

Praswad mendesak Pimpinan KPK untuk muncul ke publik menjelaskan fenomena yang dianggapnya janggal ini. Ia mempertanyakan apakah saat ini koruptor memang diberikan keistimewaan untuk menikmati fasilitas tahanan rumah.

“Pimpinan KPK harus maju ke depan menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya. Apakah benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah? Kalau benar, saya imbau seluruh tahanan KPK ajukan hal yang sama agar kita bisa menonton drama pemberantasan korupsi paling konyol sejak KPK berdiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Praswad mencurigai adanya intervensi di balik kebijakan kontroversial ini. Ia memperingatkan agar KPK tidak melakukan negosiasi di ruang gelap yang berpotensi menghancurkan sistem penegakan hukum yang telah dibangun sejak lama.

“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya. Mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya di muka publik,” tambah Praswad.

Sebelumnya, KPK memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut bersifat sementara.

Budi menjelaskan bahwa keputusan penyidik ini mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” ujar Budi melalui keterangan resminya kepada media, Minggu (22/3/2026).

Budi menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses telaah hukum yang mendalam. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur mengenai jenis-jenis tempat penahanan serta kewenangan penyidik untuk melakukan pengalihan status penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi.

 

 

Jubir KPK  Nyatakan, Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah Sementara

BERITA TERKINI

IndonesiaPos