BLITAR, IndonesiaPos
Menindak lanjuti Permendesa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, Pemerintah Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar menggelar Musyawarah Desa Perubahan APBDes 2020/2021.
Musyawarah desa khusus (MusDes) itu dalam rangka membahas perubahan Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2020 yang di laksanakan Pemerintah Desa Plosorejo itu, dihadiri Camat Kademangan, kepala Desa Plosorejo, Babinsa, Babhinkabtibnas, BPD, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Perangkat Desa, Kepala Dusun, dan Ketua RT RW.
Agenda Musdes ini untuk membahas perubahan APBDes, perubahan tersebut dalam rangka penanganan covid 19. Dan mendorong program kerja pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Dana Desa (DD).
Kepala Desa Plosorejo Bejananto melalui Sekretaris desa (Sekdes) Sunarjis mengatakan, Perubahan APBDes ini dipicu adanya Pandemi Covid-19 saat ini, juga menindak lanjuti Permendesa.
Kata Sunarjis, Musdesus Perubahan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 (Permendes No. 6 thn 2020) Laporan Kondisi dan situasi Desa tentang Covid-19, Validasi, Finalisasi & Penetapan Calon Penerima BLT-DD thn 2020, Sinkronisasi data data Penerima Bantuan.
“Disamping itu, untuk mengatasi dampak ekonomi yang dialami masyarakat Desa Plosorejo akibat Covid-19,”ungkapnya.
Pemerintah Desa Plosorejo lanjut Ajis, akan membagikan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, Dana Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT-DD tahap ll di bulan Juli Agustus dan September , dengan mengalihkan beberapa kegiatan”imbuhnya (Lina)