<

Pemerintah Ancam Provider Internet Didenda Jika Tayangkan Konten Judi Online

JAKARTA – IndonesiaPos

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, nilai transaksi judi online pada tiga bulan pertama tahun 2024 mencapai ratusan triliun rupiah.

“Di kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp100 triliun,” kata Budi dalam konferensi pers daring pada Jumat (24/5/2024).

Menurutnya sepanjang tahun 2023, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp327 triliun, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Indikasi besarnya angka transaksi ini menunjukkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia,” ujar Budi.

Ratusan triliun rupiah tersebut tidak hanya berasal dari transaksi judi online, tetapi juga terdapat indikasi pencucian uang, menurut temuan PPATK.

Budi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dan bergerak cepat dalam memberantas judi online. Upaya pemberantasan ini memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

Kominfo telah mengambil langkah konkret, taktis, dan strategis dalam pemberantasan judi online. Semua pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok akan dikenakan denda Rp500 juta per konten jika menayangkan konten judi online.

“Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten,” tegas Budi.

Budi juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider (ISP). Ia menekankan bahwa izin usaha ISP yang masih kedapatan memfasilitasi konten judi online akan dicabut.

“Saya ulangi, kami akan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan akan mengumumkan nama-nama ISP tersebut,” pungkas Budi.

 

 

BERITA TERKINI