<

Pemerintah Baru Sadar Tutup Judi Online Setelah Mengakar

JAKARTA – IndonesiaPos

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, mengekspresikan keheranannya terhadap respons pemerintah terkait judi online yang telah lama menjadi masalah di Indonesia.

“Pemerintah baru sadar dan baru bertindak terhadap praktik ilegal itu, padahal judi online itu sudah mengakar”ujar Sukamta, dalam diskusi virtual pada Sabtu, (15/6/2024).

Menurut Sukamta, DPR telah memberikan wewenang penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak judi online sesuai dengan Pasal 40 ayat 2c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pasal tersebut menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan aplikasi lainnya, untuk melakukan swasensor terhadap konten yang melanggar hukum, seperti pornografi dan perjudian.

“Jika ada pelanggaran, dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda dan pidana. Ini adalah pasal yang sangat kuat untuk memberantas judi online, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ironisnya, setelah revisi UU ITE disahkan, kasus judi online justru meningkat. Hal ini membuat Sukamta mempertanyakan kembali kinerja Kemenkominfo.

Selain itu, Sukamta juga menyoroti fakta bahwa korban judi online tidak hanya berasal dari kalangan tertentu, melainkan telah mencakup berbagai profesi.

“Sebagai contoh, baru-baru ini, judi online menjadi motif dalam kasus seorang polisi wanita di Mojokerto yang membunuh suaminya,”ungkapnya.

Dengan demikian, tambah Sukamta, pemerintah harus bertindak tegas. Wewenang telah diberikan, tindakan harus diambil.

“Jika penyelenggara sistem elektronik masih menampilkan iklan judi online, mereka harus ditindak dengan denda yang lebih besar,”imbuhnya.

PPATK Bekukan 1.229 Rekening Judi Online

 

BERITA TERKINI