BLITAR,IndonesiaPos
Perkembangan situasi Covid-19 di Kabupaten Blitar yang terus meningkat, akhirnya Pemkab Blitar memutuskan menutup seluruh destinasi wisata selama libur Tahun Baru mulai 31 Desember 2020 – 4 Januari 2021. Disamping itu, pemerintah juga memberlakukan jam malam selama 9 hari, sampai 8 Januari 2021.
Keputusan penutupan seluruh hiburan dan destinasi wisata, dan pemberlakuan jam malam ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 331.1/3627/409.120/2020 tentang Tindaklanjut Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Tahun Baru 2021.
Adanya SE tersebut dituturkan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda merupakan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Rabu(30/12/2020) di Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.
“Pertimbangannya, karena dinamika perubahan kondisi Covid-19 yang cenderung meningkat,” tutur Huda.
Lebih lanjut dijelaskan Huda ada 7 poin yang diputuskan dalam SE baru tersebut, termasuk yang terbaru penutupan seluruh destinasi wisata. “Kalau di Kota Blitar penutupan dimulai 1 – 4 Januari 2021, di Kabupaten Blitar mulai besok, Kamis(31/12/2020) sampai Senin(4/1/2021),” jelasnya.
Adapun 7 poin yang diputuskan dalam SE tertanggal 30 Desember 2020, serta ditandatangani Bupati Blitar, Rijanto tersebut diantaranya :
- Diwajibkan pada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan (protkes), dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19
- Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, resepsi pernikahan dan perayaan tahun baru)
- Pemberlakuan jam malam mulai 31 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021
- mulai jam 20.00 Wib – 04.00 Wib
- Penutupan aktifitas tempat hiburan dan destinasi wisata pada 31 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021
- Akan diambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memerintahkan pada satgas penegakan disiplin protkes
- Kabupaten Blitar untuk melakukan operasi secara terpadu dengan instansi
- terkait
- Agar para camat menyampaikan isi edaran ini pada Kedes/Lurah serta masyarakat di wilayah masing-masing
Dengan adanya SE ini ditegaskan Huda, maka seluruh pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Blitar, diwajibkan patuh dan tidak boleh melanggar. “Karena jelas sesuai ini SE tersebut, yang juga bisa diartikan sebagai rekomendasi Gugus Tugas untuk menutup seluruh hiburan dan destinasi wisata yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya sampai Rabu(30/12/2020) pagi, Pemkab Blitar tidak mau merubah keputusannya dengan tetap membuka seluruh destinasi wisata pada libur Tahun Baru 2021. Hanya mengeluarkan kebijakan, khusus 1 – 4 Januari 2021 bagi pengunjung bukan penduduk atau tidak ber KTP Blitar. Wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen non reaktif.
Bahkan 2 kapolres juga sudah menyampaikan usulan penutupan destinasi wisata di Kabupaten Blitar, seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela pihaknya sudah mengusulkan pada Pemkab Blitar, untuk menutup destinasi wisata di wilayah Kabupaten Blitar.
“Karena ada 6 kecamatan Kabupaten Blitar, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota dan ada destinasi wisatanya,” ujar AKBP Leonard.
Keenam kecamatan tersebut diantaranya : Sanankulon, Srengat, Wonodadi, Udanawu, Ponggok dan Nglegok. Sedangkan yang ada destinasi wisatanya, di Kecamatan Ponggok ada Negeri Dongeng, Srengat ada Wisata Air Ilhami, Nglegok ada Candi Penataran dan Kebun Kopi Karanganyar.
Alasan diusulkannya penutupan destinasi wisata ini, untuk mencegah luberan wisatawan dari daerah sekitar.
“Karena di Kota Blitar sudah diputuskan tutup pada 1-4 Januari 2021, infonya Tulungagung dan Kediri juga ditutup. Dikhawatirkan, mereka (wisatawan) akan berdatangan ke Kabupaten Blitar,” tandasnya.
Menurut AKBP Leonard sebenarnya lebih tepat, jika kebijakan menutup atau membuka destinasi wisata pada libur Tahun Baru 2021 ini seragam se-Jawa Timur.
“Kalau bisa seragam tutup semua, karena daerah sekitar Blitar kan juga tutup. Sehingga tidak ada potensi menimbulkan kerumunan massa,” imbuhnya.
Demikian juga Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya ternyata juga sudah mengusulkan penutupan lokasi wisata di Kabupaten Blitar, namun keputusan tetap ditangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sudah saya usulkan juga penutupan lokasi wisata saat libur tahun baru 2021, hasilnya yang memutuskan gugus tugas,” tegas AKBP Fanani.
Kalau usulan penutupan tidak disetujui, perwira yang akan menjadi Wakapolres Metro Jakarta Timur ini bersama Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan Protokol Kesehatan ketat.
“Termasuk melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Blitar, pada malam tahun baru, Kamis(31/12/2020),” pungkasnya.(Lina)