<

Pemkab Pamekasan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Peringatan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Gempur Rokok Illegal, Laporkan Rokok Illegal Ke Kantor Bea Cukai Terdekat.

Pelanggaran Undang-Undang Cukai, diancam dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun kurungan.

BERITA TERKINI