PAMEKASAN,IndonesiaPos
Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan memusnahkan cukai dan rokok ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Pamekasan. Rabu (02/06)2021).
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik melalui Kasubbag Sumber Daya Alam Iska Fitratih menyatakan, untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai, akan melaksanakan operasi menggunakan sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).
“Kami menggunakan sistem Siroleg, sistem informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai,”jelas Iska Fitratih.
Selain itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ.
Setiap mendapat informasi perihal toko atau warung yang menjual rokok ilegal, maka akan dimasukkan ke Siroleg, setelah terdata di Siroleg, akan diolah datanya oleh Kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan untuk melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal.
“Informasi pengumpulan rokok ilegal ini dilakukan oleh pihak Disperindag, hanya saja, pada tahun sebelumnya belum sampai dilakukan langkah pemberantasan, melainkan sebatas pengumpulan informasi saja,”katanya.
Sedikitnya ada 189 agen, di masing-masing desa ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi.
“Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun,”ucap Iska.
“Dengan melibatkan agen dari desa, diharapkan akan membuahkan hasil yang lebih maksimal,”tambahnya. (andi)