<

Pemprov Konsisten, KSOTK Jember Sesuai Rekom Mendagri Harus Dicabut

JEMBER, IndonesiaPos – Paska pertemuan Pimpinan DPRD Jember bersama Tokoh Masyarakat Jember bertemu Mendagri di Jakarta Senin kemarin, Tim Provinsi bergerak cepat. Hari ini Inspektorat PemProv melakukan klarifikasi terkait persolan Jember, hal ini disampaikan Helmy Perdana kepala Inspektorat Jatim kepada sejumlah wartawan usai melakukan klarifikasi kepada sejumlah pejabat Jember,  Rabu (24/6)siang dikantor Bakorwil Jatim. 

Untuk masalah perintah pengembalian SOTK 2016 oleh mendagri menurut Hery harus dilakukan. ” Apa yang menjadi persoalan dari Irjen kemarin harus jalan, “tuturnya.

” Sebagai landasan pokok persoalan masalah perbub sesuai peraturan harus dicabut dengan perbup.  Keputusan dicabut dengan keputusan, “ujarnya. 

Jadi menurut Helmy tidak bisa perbup dicabut dengan keputusan atau sebaliknya,  sebab undang-undangnya seperti itu. ” Itu yang perlu di clearkan, dan harus segera karena progres, “tambahnya. 

Helmy menjelaskan setalah melakukan koordinasi, ia melihat progresnya sudah baik. Namun karena masih ada klarifikasi beberapa hari kedepan,  makanya dirinya belum bisa mengambil kesimpulan. 

Seperti diketahui, perseturuan panjang DPRD Jember dengan Eksekutif berlarut larut sehingga sampai hari ini APBD Jember belum disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. Faktor utamanya adalah persoalan KSOTK. DPRD mematok syarat, akan membahas APBD setelah Bupati menjalankan perintah Mendagri untuk mengembalikan KSOTK seperti sebelum dirubah seperti diamanatkan surat Mendagri 

Berikut adalah catatan IndonesiaPos tentang kronologi terjadinya deadlock pembahasan APBD 2020.

Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Bupati Jember dilakukan  tidak tepat waktu. Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan oleh Ketua TAPD kepada Bupati melalui Surat Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Nomor: 050/2054/411/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Sesuai Tabel 5 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa “Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah dilakukan pada Minggu I Bulan Juli”,.

Berikutnya, keterlambatan tersebut pastinya berpengaruh pada tahapan selanjutnya. Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD melalui Surat Bupati Jember Nomor : 050/2060/411/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Lagi-lagi, hal ini menunjukkan ketidak sesuaiannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. Seharusnya, tahapan ini dilakukan pada Minggu ke II Bulan Juli.

Keterlambatan pengajuan pembahasan KUA PPAS kepada DPRD ini bersamaan dengan munculnya persoalan terkait hilangnya kuota CPNS Kabupaten Jember, Surat KASN dan Surat Mendagri tentang perintah Pencabutan Perbup KSOTK. Alhasil, tidak pernah ada Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. Padahal seharusnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilakukan paling lambat Minggu II Bulan Agustus.

Akibat tidak adanya Kesepakatan antara Bupati dan DPRD atas Rancangan KUA PPAS, maka tahapan Pengambilan Persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Jember T.A 2020 belum bisa dilaksanakan. Seharusnya, Pengambilan Keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda APBD 2020 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya anggaran tahun berkenaan, atau dilakukan paling lambat pada akhir Bulan November

Macetnya Kesepakatan tentang KUA PPAS, sebenarnya juga telah diatur cara penyelesaiannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Lampiran I, angka romawi IV, poin 12 menyebutkan bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD. Sehingga dengan itu, maka Bupati menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Jember   Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Jember melalui Surat Bupati Nomor 900/2426/35.09.412/2019 tanggal 12 Desember 2019. Namun, lagi-lagi persetujuan bersama antara Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember tidak bisa terlaksana.

Berikutnya, dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan PERKADA tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Timur. Maka, selanjutnya Bupati Jember menyampaikan Rancangan PERKADA tentang Penggunaan APBD Kabupaten Jember TA. 2020 kepada Gubernur Jawa Timur melalui Surat Bupati Jember Nomor: 900/2436/35.09.412/2019 tanggal 13 Desember 2019.

Seperti telah diketahui, PERKADA tersebut kemudian telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi tanggal 3 Januari 2020, tetapi ada hal-hal penting yang belum banyak diketahui publik. Berikut adalah poin-poin saran dan pertimbangan yang dikutip dari Surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jawa Timur EMIL ELESTIANTO DARDAK.

Dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja berdasarkan Perkada tentang Penggunaan APBD TA 2020, Bupati diharuskan mempedomani ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2020. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember diminta agar memperhatikan ;

Pengeluaran sebesar seperduabelas dengan kriteria mendesak diatas, yaitu pengeluaran yang bersifat tidak berupa pengeluaran fisik, seperti pembangunan gedung atau pembangunan lain-lain yang berupa kontraktual dengan pihak ketiga.

Apabila terdapat belanja yang bukan bersifat wajib dan mengikat agar tidak dilaksanakan.

Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Jember juga diharuskan untuk mencermati Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :

Pasal 18 ayat (3) “Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)”.

Pasal 22 ayat (2) “Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

Dari surat tersebut, juga terungkap, bahwa ternyata ada beberapa hal prinsip yang belum dilengkapi oleh Pemkab Jember. Lebih lebih, dari Rancangan Perkada yang diajukan Bupati tersebut, oleh Pemerintah Provinsi, postur anggarannya terindikasi “rawan penyalahgunaan anggaran” untuk kepentingan Pilkada. (Kus)

BERITA TERKINI