BANGKALAN, IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Bangkalan, akan terus memerangi pelaku kejahatan narkotika. Bahkan pada Rabu (17/11/2021) kemarin berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FE (27) di rumah nya di alamat Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Ketika digrebek di dalam rumahnya, FE mengaku jika dirinya merupakan berkerja serabutan dan memiliki hobi ayam petarung, juga nyambi jual sabu sabu.
Kasatreskoba Polres Bangkalan IPTU Iwan Kusdiyanto, mengungkapkan, saat petugas menggeledah di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan 19 klip sabu sabu dengan berat sekitar 0,22 gram dan BB tersebut siap dipasarkan.
“Sedangkan1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong kantong plastik klip masih kosong,”kata Iwan Kusdiyanto.
Iwan mengemuakakan, menurut pengakuan FE, dirinya mendapat barang haram itu dari MI yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pemuda asal Klandasan, Kota Balikapapan, Provinsi Kalimantan Timur ini, kepada petugas mengaku jika sabu sabu yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan.
“FE ini memang kami incar selama seminggu. Setelah cukup bukti kemudian kami bergerak dan menggerebek FE di rumahnya. Saat digeledah, kami menemukan alat hisab sabu (bong) persis diatas meja di dalam kamar tersangka, kami juga menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,”terang Iwan.
Iwan menambahkan, FE merupakan pekerja serabutan penerima barang ilegal titipan dari MI. Kini MI masih diburu. “Semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”ujar Kasat.
Ketika ditanya sanksi yang dipidanakan kepada tersangka, Iwan menjelaskan jika tersangka FE dikenai Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika.
“FE kami jeratdengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutupnya. (hen)