Jember – IndonesiaPos
Untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di Jember pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Jember menjalankan proses Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Program PPKM ini menurut Plt.Ka BPBD Jember, M.Djamil diberlakukan di sekitar 1517 RT yang ada di Jember. Hasilnya, hanya 24 RT yang masuk kategori zona kuning. Sedangkan sisanya masuk zona Hijau. ” Jika dilihat menggunakan indikator lokal maupun regional, maka untuk perkembangan kasus covid 19 masuk Zona Hijau,”ungkapnya.
Untuk Jember Sendiri menurut M.Djamil telah menerapkan proses PPKM yang diperpanjang untuk yang ke enam kalinya pasca ditetapkan Presiden beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut menurut Djamil, jika dilihat menggunakan indikator nasional maka kategori Jember masih masuk kategori zona kuning atau zona beresiko sedang. Sebab untuk menentukan zona berdasarkan indikator nasional ada beberapa kategori yang memposisikan Jember Masuk Zona kuning.
Untuk mengetahui data riil kondisi Zona Kuning di Jember menurut Djamil bisa dilihat berdasarkan jumlah pasien positif covid 19 yang dirawat di Jember menurut Djamil hanya tinggal 10 orang saja. ” Dari data yang kami terima, jumlah penderita positif covid 19 yang ada di rumah sakit ada sekitar 10 pasien,” tambahnya.
Meski demikian lanjut Djamil, masyarakat diharapkan selalu waspada dengan penyebaran covid 19 yang masih mengancam di Indonesia dengan menerapkan 5 M. Yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. (uki)