JEMBER – IndonesiaPos
Penerbitan SK pemberhentian Hafid Iswahyudi selaku Plt. Camat Ambulu oleh Pjs.Bupati Jember Imam Hidayat dan digantikan oleh Prihan Jadid yang sebelumnya camat Tempurejo mendapat perlawanan dari Hafid Iswahyudi.
Atas keputusan tersebut Hafid Iswahyudi melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negri Surabaya dengan nomer surat 146/G/2024/PTUN.Sby.
Kepada media, Hafid menjelaskan bahwa ada aturan yang dilanggar Pjs.Bupati. sesuai SK Plt.Camat Ambulu yang dikeluarkan Hendy Siswanto kepada dirinya tertera mulai tanggal 29 Juli 2024 dan berakhir pada 29 Oktober 2024, dengan demikian dirinya merasa masih sah menjabat sebagai Plt. Camat Ambulu. Namun Pjs. Bupati justru mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas kepada Prihan Jadid untuk menggantikan dirinya tertanggal 10 Oktober 2024.
“Ini yang saya pertanyakan dalam gugatan PTUN saya,”ujarnya.
Padahal lanjut Hafid, sudah jelas dalam aturannya ada beberapa larangan bagi Pjs kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari ASN.
“Untuk kasus saya, sesuai SK Plt Camat Ambulu akan berakhir pada tanggal 29 Oktober 2024. Artinya masih ada yang menempati posisi Plt Camat disana. Namun Pjs. Bupati mengeluarkan SK plt baru kepada Prihan Jadid sebagai Plt.Camat Ambulu tertanggal 10 Oktober 2024,”terangnya.
“Kok gak sabar dulu, toh sudah kurang berapa hari lagi otomatis akan berakhir masa SK plt.camat saya. Justru ini membuat kecurigaan saya bahwa ada tendensi apa dalam penerbitan SK plt tersebut,”tuturnya.
Atas gugatannya di PTUN, Hafid dijadwalkan melakukan pemanggilan sidang perdana pada Selasa 5 November 2024 mendatang di pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Sekilas, Persoalan gugatan ini muncul ketika Pjs.Bupati Imam Hidayat mengeluarkan surat Pelaksana Tugas kepada Prihan Jadid untuk menempati posisi Plt Camat dengan nomer surat 821/4665/35.09.414/2024 tentang surat perintah pelaksana tugas yang memerintahkan Prihan Jadid sebagai Plt. Camat Ambulu menggantikan Hafid Iswahyudi pertanggal 10 Oktober 2024.(kik)
Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Ditunggu Publik