<

Penetapan Kepala Basarnas Sebagai TSK Sesuai Prosedur. Begini Pernyataan Ketua KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas oleh pihaknya telah sesuai prosedur.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pihaknya bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang dilakukan segenap insan KPK.

Pernyataan Firli ini mematahkan dalih Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, sebelumnya menyatakan KPK telah menyalahi ketentuan dengan menetapkan dua personel TNI, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinasi Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,”katanya. Sabtu (29/7/2023).

Selain itu, pernyataan Firli juga seolah bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf kepada pihak TNI usai menerima kedatangan Agung dan rombongan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam pernyataanya, Tanak juga menyebut jajaran KPK yang melakukan penangkapan khilaf. Menurut Firli, rangkapan kegiatan tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 miliar pada Selasa (25/7/2023) didasarkan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP.

Di antara pihak yang ditangkap adalah oknum TNI, Firli menegaskan pihaknya telah melibatkan Pom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara dan penetapan status perkara maupun status hukum para pihak terkait.

“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.

Oleh karena itu, Firli kembali mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.

Sebelumnya, Agung mengaku keberatan dengan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK. Pernyataan itu disampaikannya dalam koferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7) sebelum pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

“Dari tim kami, terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tersangka didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA : 

Lembaga Antirasuah  sejatinya sudah menemukan dua alat bukti saat menangkap Afri yakni uang dan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, (29/72023).

Alex menjelaskan setelah penangkapan, penyelidik, pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta pimpinan KPK bakal melakukan rapat ekspose perkara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, Lembaga Antirasuah bahkan mengajak penyidik dari Puspom TNI.

“Juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan  untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Alex.

Semua pihak yang hadir dalam rapat itu dipastikan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Hasil ekspose disimpulkan kasus Henri dan Afri bakal diserahkan ke Puspom TNI.

“Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” ujar Alex.

Menurut Alex, secara substansi Afri dan Henri  sudah bisa menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Nantinya, pihak TNI hanya tinggal melanjutkan hasil temuan KPK.

“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,”kata Alex.

Alex tidak pernah menyalahkan penyelidik dalam kasus ini. Pihak yang khilaf sejatinya pimpinan. “Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex.

Mabes TNI Protes KPK Tak Berwenang Tangkap Anggota

BERITA TERKINI