<

Pengacara Aman Al Muhtar Sebut Pj Bupati Bondowoso Arogan

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Sugiono Eksantoso melalui kuasa hukumnya Aman Al Muhtar melayangkan surat keberatan kepada Pj Bupati Bambang Soekwanto, terkait penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).Rabu (7/2/2024).

Sugiono Eksantoso dibebaskan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana, selama 12 (Dua Belas) bulan. Hal itu Berdasarkan keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/73/430.4.2/2024.

Aman Al Muhtar,S.H mengaku, sangat menyesalkan atas tindakan kesewenang wenangan Pj Bupati Bondowoso yang telah memberikan sangsi disiplin kepada kliennya. Sebab, saat ini proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya masih sedang berjalan dan belum inkrah.

“Kami hari ini sedang melakukan upaya hukum di PTUN atas rekomendasi inspektorat, terkait perkara nomor 146/G/2023/PTUN Surabaya,”ujar Aman kepada sejumlah wartawan.

“Kami juga sedang menggugat tentang pembebasan tugas sementara yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso terhadap Sugiono Eksantoso dengan nomor 5/G/2024/PTUN.Surabaya,”bebernya.

Oleh karena itu, kata Aman, sangatlah tidak pantas dan etis kliennya hari ini mendapatkan sanksi hukuman disiplin, dari seorang Pj Bupati Bondowoso, karena proses persidangan sejumlah gugatan di PTUN Surabaya masih berjalan dan belum ada keputusan yang inkrah.

Sementara dalam surat rekomendasi KASN Nomor : B-3002/JP.01/08/2023 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjatuhkan sanksi pada kliennya. Sebab Bupati Bondowoso definitif Drs. KH. Salwa arifin telah mengirim tanggapan dengan nomor surat X.821.2/874/430.10.1/2023.

“Dalam surat tanggapan KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso atas rekomendasi KASN itu, bahwa proses mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai tata cara perundangan,”tegasnya.

Bahkan, Bupati Salwa menyatakan, tidak akan melakukan pengembalian terhadap mutasi dan rotasi yang telah terjadi atau telah dilakukan.

“Dengan begitu Bupati Salwa Arifin menolak dengan tegas atas rekomendasi KASN untuk melakukan pengembalian kepada para pejabat yang dilakukan mutasi dan rotasi jabatan,”ungkapnya.

Aman mengungkapkan, surat tanggapan Bupati Salwa Arifin itu tegas, bahwa yang melakukan proses mutasi dan rotasi jabatan adalah kewenangan dirinya.

“Yang dilakukan Sugiono Eksantoso merupakan atas perintah Bupati Bondowoso definitif waktu itu,”ujarnya.

Sedangkan langkah dan keputusan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto pada kliennya dinilai sangat arogan dan sewenang-wenang. Sebab, Pj Bupati ini bertindak di luar kewenangannya.

Disisi yang lain, Kemendagri itu sudah memberikan surat edaran pada Bupati, Walikota, maupun Gubernur untuk tidak boleh melakukan mutasi, rotasi, dan penjatuhan hukuman disiplin atau hal hal yang penting terkait dengan kepegawaian.

“Jadi Pj Bupati Bondowoso ini melakukan penjatuhan hukuman disiplin ini tanpa rekomendasi Kemendagri dan tanpa ada kewenangan di situ. Ini bukan kewenangan Pj Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin, dia hanya Pj, bukan bupati definitif, yang wewenangnya dibatasi menurut regulasi Kemendagri,”paparnya.

Dia menyatakan, menjatuhkan hukuman disiplin, melakukan pengisian atau melelang terhadap jabatan yang ada di Dinas Pendidikan itu tidak dibenarkan menurut regulasi.

Selain itu, Majelis hakim sudah mengingatkan saat persidangan, agar Pj Bupati tidak melakukan kebijakan yang berakibat menimbulkan hukum yang lain.

“Atas apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso pada Sugiono Eksantoso. Kami juga telah mengirim surat ke Mendagri, KPK, MenPAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, BKN RI, Gubernur Jawa Timur,”ujarnya.

Sementara, Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso kepada sejumlah wartawan mengaku, sangat keberatan tanda tangannya saat masih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) di scan tanpa izin alias dipalsukan.

“Saya keberatan tanda tangan saya di scan tanpa izin alias dipalsukan waktu itu saat masih menjadi Sekda Bondowoso,”ujarnya.

Bupati Salwa Minta ASN Kompak, Jaga Kondusifitas dan Jangan Lagi Ada Kegaduhan

 

BERITA TERKINI