<

Pengadaan Laptop Chromebook untuk Kepentingan Bisnis, Dibantah Penasihat Hukum Nadiem

JAKARTA – IndonesiaPos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan dalam perkara atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menuturkan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook bagi siswa dan guru, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.

Menurut JPU, kondisi tersebut disebabkan oleh ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil, sementara akses internet di berbagai wilayah Indonesia hingga kini belum merata.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.

Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop sedemikian rupa sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia. Kasus Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Kriminalisasi Kebijakan Publik

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem bersumber dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar US$786.999.428 . Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaannya, JPU juga merinci sejumlah aliran investasi Google ke perusahaan yang terkait dengan Nadiem yang terjadi bersamaan dengan proses pengadaan.

Salah satu contohnya terjadi pada Maret 2020, ketika Nadiem disebut mengarahkan agar Google Workspace for Education digunakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penasihat hukum mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi maupun dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB,” ujar Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa malam.

Dodi menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada 2021 sebagai bagian dari tata kelola perusahaan menjelang pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Ia menegaskan, berdasarkan dokumentasi korporasi yang dimiliki, Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.

Selain itu, ia menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain dari transaksi tersebut.

“Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat menteri,” ucap dia.

Lebih lanjut, Dodi juga menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Ia menyebutkan bahwa hampir 70% investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, atau sekitar satu setengah tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Menurut Dodi, penambahan kepemilikan saham Google pada 2020 sebesar 7,04% dan pada 2022 sebesar 4,72% semata-mata dilakukan untuk menghindari dilusi serta mengembalikan porsi kepemilikan Google yang tergerus akibat masuknya banyak investor baru.

Total investasi yang diterima PT AKAB dari seluruh investor, kata dia, mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, ataupun keputusan untuk memilih laptop Chromebook maupun sistem operasi Chrome OS.

Ia menyatakan peran Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.

“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutur Dodi.

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos