<

Pengadaan Mamin Dalam Sosperda DPRD Jember Rugikan Negara Milyaran Rupiah

JEMBER – IndonesiaPos

Pasca adanya laporan dugaan korupsi anggaran Sosialisasi reperda (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 ke APH beberapa waktu lalu, LSM bersama insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) kembali persoalkan dugaan korupsi anggaran Sosperda. Namun kali ini lebih spesifik kepada anggaran pengadaan makan dan minum (Mamin) di kegiatan Sosperda.

Dalam Surat Laporannya, LSM BIJAK menjelaskan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikan

oleh saksi kunci daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan,

  1. Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog;
  2. Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);

  1. Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran antara lain S,SK, IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS, Adapun rekanan tersebut diantaranya adalah:
  1. CV BP
  2. CV E
  3. CV DJ
  4. SW

Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog yang kompetisinya telah diatur sedemikian rupa ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, dan untuk makanan ringan ditetapkan Rp. 22.000,00.

Sedangkan dalam pelaksanannya,dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023 kurang lebih 200.000 bungkus.

Menyikapi persoalan ini, media berusaha mencari kebenaran terkait sistem kegiatan pengadaan Mamin kepada sekretaris Dewan, Sutiyoso. Dirinya membenarkan bahwa dalam prosesnya menggunakan E cataloq. ” Ia mas, pakai e- cataloq,” jawabnya.(kik)

 

LSM BIJAK Resmi Laporkan “Korupsi Dana Sosperda DPRD Jember” ke Kejagung

 

BERITA TERKINI