<

Pengajian Umum Di Tenggarang, Gugus Tugas Bondowoso Tak Keluarkan Ijin

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Pengajian di Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang Bondowoso, nampaknya menjadi polemic. Pasalnya, kerumunan masa akan berpontensi menjadi penyebaran Covid-19.

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kukuh Triatmoko, mengaku belum menerima rekomendasi izin pelaksanaan pengajian umum yang bakal di gelar di Kecamatan Tenggarang. “Tidak ada. Tidak tau saya,” jawabnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Kukuh menjelaskan, satuan tugas baru akan mengeluarkan izin atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polres maupun Kodim 0822. Jika tidak ada rekom dari ke-keduanya maka satuan gugus tugas tidak akan mengeluarkan izin.

“Harus dapat rekom dulu dari Polres dan dari Kodim. Atas rekom itu dajuak ijin ke gugus tugas,” jelasnya.

Kalaksa BPBD Bondowoso itu menerangkan, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di masa pandemi Covid-19 diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu. Sebagai telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 50 Tahun 2020.

“Mekanisme di gugus tugas harus dark rekom Polres, Kodim baru gugus tugas mengeluarkan, apa diijinkan atau tidak,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI