BONDOWOSO-IndonesiaPos
Pengangkatan Plt. Kepala BKD Bondowoso Achmat Prajitno diduga cacat hukum. Lantaran telah terjadi kesalahan prosedur.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Tohari, menjelaskan, dasar surat perintah yang digunakan telah dicabut. Alasan lain, karena yang membuat surat tersebut adalah Achmat Prajitno sendiri.
Mestinya, dasar surat perintah yakni tertanggal 5 Februari 2016, yang ternyata telah dicabut pada 30 Juli 2019. Sementara dalam surat pencabutan itu, diterangkan bahwa dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat Kepala BKD yang tertanggal 5 Februari dicabut dan tidak berlaku.
BACA JUGA : Tegas, DPRD Bondowoso Siap Meladeni Sekda Secara Hukum
Sedangkan Surat Perintah pengangkatan Pelaksana Tugas dikeluarkan yakni pada 23 Agustus 2019. “Jadi surat perintah Plt. BKD ini ternyata masih mendasarkan kepada Surat Kepala BKD yang lama dan sudah dicabut,”imbuh Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso itu. Senin, (16/3/2020).
Menurut H. Tohari, terkait munculnya surat perintah ini tentunya sudah diatur oleh UU Nomer 30 tahun 2014. Yakni, setiap surat yang hendak ditandatangani oleh Bupati, ada mekanisme dari bawah.
BACA JUGA : Komisi II DPRD Bondowoso, Segera Panggil Komisaris PT Bogem
“Saya tanya tadi, surat Plt untuk Pak Prayit, saya tanya ini konseptornya siapa, yang ngonsep siapa? Ternyata, yang ngonsep justru Pak Prayit sendiri. Dan itu diakui. Berarti, pak Prayit ini ngonsep sebelum tanggal 23 Agustus 2019, diakali beliau ini belum menjadi Plt. Berarti beliau ini statusnya masih kepala Bakesbang kok sudah menyusun surat perintah Plt BKD,”ungkap Tohari.
Oleh karena itulah, Komisi 1 merekomendasikan agar dilakukan sebuah pembatalan sebagaimana di Pasal 71 ayat (1) UU nomer 30, bahwa keputusan atau tindakan bisa dibatalkan apabila terjadi kesalahan prosedur.
“Prosedurnya kan sudah salah, seharusnya ini unsur BKD yang menyusun draft ini. Kemudian diparaf oleh yang berwenang disitu, kemudian diparaf oleh Sekda, baru ini ke Bupati. Itu tidak dilalui. Karena itu Komisi 1 tadi menyarankan agar ada bagian hukum surat perintah ini dibatalkan,”katanya.
Politisi PKB asal Dapil IV ini mengaku bahwa hasil rapat dengan BKD kemudian akan disampaikan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah.
“Baru kemudian ada sebuah rekomendasi. Tapi, kami berharap sebelum rekomendasi ini turun, pemerintah melaksanakan,”pungkasnya.