JAKARTA, IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro terkait kasus korupsi BTS 4G.
Diketahui, PT BUP disebut dalam dakwaan Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus.
Johnny Plate meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL) berkomunikasi dengan Dirut PT BUP Yusrizki agar grup perusahaan Yusrizki menjadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya.
“Terkait dengan kasus yang terkait dengan YS, kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan, alat buktinya cukup mengarah ke sana (Happy Hapsoro),”papar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Senin (3/7/2023).
Hingga kini, penyidik masih mengevaluasi dan mempelajari dokumen-dokumen dan alat bukti yang ada.
“Sepanjang kami pandang itu terkait dengan informasi yang beredar dan itu ada urgensinya pasti kita akan panggil,” tegasnya.
Kejagung tak menutup kemungkinan memeriksa pengusaha Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro). Suami Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang dipimpin Muhammad Yusrizki, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemanggilan Happy tergantung penyidik.
“Pemeriksaan siapa pun dia itu kebutuhan penyidikan. Jadi tergantung penyidik,” tegas Ketut kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, penyidik Kejagung berencana memeriksa Happy pada Juli 2023. Namun, Ketut enggan membenarkan informasi yang didapatkan tersebut. “Kita lihat saja perkembangannya ke depan,”tambahnya.
Kejagung saat ini masih fokus melakukan pendalaman peran Yusrizki. Korps Adhyaksa juga mendalami anggaran yang digunakan dalam pengadaan panel surya yang dikerjakan PT BUP, perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.