SAMPANG,IndonesiaPos
Diduga ulah oknum pengusaha di Dusun Mandireh, Desa Ketapang Barat ,Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. Lantaran ada dugaan perampasan tanah seluas 7700 m2 milik warisan nenek tersebut yang terjadi di tahun 2015 , hingga pada akhirnya pemilik melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Sampang.
Gugatan atas perkara perampasan yang menjadi sengketa tanah milik seorang nenek berusia (70) Berdasarkan Nomer Perkara 09/Pdt.G/2020/PN.sampang yang masuk sejak 6 juli 2020 Saat dilakukan Peninjauan Setempat ( PS ) oleh pihak PN sampang ,lokasi objek sengketanya ada di titik yang sama yakni : batas utara : Tanah Percaton dan Tanah Pasar Desa batas timur : Jalan Kampung , Tanah H.Ru’din dan Tanah Hilal, batas selatan : Jalan Besar Provinsi batas sebelah barat : Jalan Besar Ke Pantai,
Ironisnya letak pada objek sengketa yang sama terbit 2 surat , dari pihak penggugat, surat petok D dengan nomer persil desa 3518 kela III atas nama Supatmi dan surat dari tergugat berupa surat hak milik ( SHM ) atas nama H.Faris,
Afrizal, Ketua Majlis Hakim PN Sampang saat di objek sengketa menjelaskan kepada reporter media IndonesiaPos ,” menyoalkan perkara dengan nomer 09/Pdt.G/2020/PN.sampang masih terus berjalan setelah menyelasaikan beberapa persidangan hingga saat ini tahap Peninjauan Setempat ( PS) yang hasil peninjauan setempat ini akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya “.
“Agenda meninjau objek sengketa yang dilakukan pada hari Jum’at (23/10/2020) pagi yang lokasinya dimana , batas barat dimana , batas utara dimana , batas timur dimana ,batas selatan dimana , dan diatas lahan ada apa saja , siapa yang menguasainya dan dipakek untuk aktivitas apa saja hasilnya akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya , insyaallah 5 persidangan lagi selesai ” ungkapnya.
Senada dengan Mohammad Rosid , selaku Kepala Desa Aktif Ketapang Barat, bahwa objek lokasi yang sedang dipersengketakan ,dan batas lahan persil sesuai dengan yang telah di tinjau oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) Sampang ,
“Petok D dengan nomer persil desa 3518 batas utara : Tanah Percaton dan Tanah Pasar Desa batas timur : Jalan Kampung , Tanah H.Ru’din dan Tanah Hilal, batas selatan : Jalan Besar Provinsi, batas sebelah barat : Jalan Besar Ke Pantai, adalah benar objek sengketa yang terbit 2 surat ,” lanjutnya.
Supatmi (70) selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.kom., S.H. M.H. berharap kepada pihak pengadilan untuk lebih objektif dalam memutus persidangan sengketa ini , mengingat persidangan ini sangat sensitive karena orang miskin melawan orang kaya, timpal Taufik. ( hen ).