JAKARTA, IndonesiaPos -Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 31 Agustus 2022.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, dalam pengungkapan satu orang diamankan yakni MY (42).
“Modus tersangka menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi,” kata Yunita, Jumat, (2/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, satu buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa dan satu buah aki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar.