<

Penyaluran Pupuk Ke “Poktan Fiktif”, Begini Jawaban Dinas Pertanian Jember

JEMBER, IndonesiaPos – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) kabupaten Jember melalui kabid perkebunan Adrian Supriatno akhirnya buka suara terkait  Penyaluran pupuk bermerk NPK Fertila bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau rokok (DBHCT) di dinas perkebunan dan pertanian provinsi Jawa timur kepada kelompok tani (Poktan) Sekartani dan Poktan Karya Abadi 11 yang terindikasi fiktif.

Menurutnya, kedua kelompok tani tersebut sah sebab terdaftar di badan kesatuan bangsa (Bakesbang) kabupaten Jember dan dinas pertanian Jember. Ironisnnya, dari hasil penelusuran IndonesiaPos, kedua kelompok tani tersebut bukannya bergerak dibidang pertanian namun lebih kepada sosial dan ekonomi.

Dalam mekanisme  penyaluran pupuk NPK fertila, menurut Adrian dari Disbun Provinsi Jatim ke Poktan yang ada di Kabupaten Jember.

“Tidak ada yang fiktif baik obyek, distribusi, subyek bantuan (poktan penerima) maupun prosedurnya,”ujarnya.

Lebih lanjut menurut Adrian, Penyaluran pupuk NPK fertila tahun 2022 merupakan komponen kegiatan intensifikasi tembakau dari Disbun Prov Jatim yang bersumber pada DBHCHT Prov Jatim, oleh karena itu terkait dengan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan (termasuk verifikasi dan validasi kpm), monitoring dan evaluasi-dilaksanakan oleh Disbun Prov Jatim berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim tentang Hibah/Bansos dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jatim.

BACA JUGA :

Sayangnya, legal formal untuk kedua Poktan tersebut diragukan, pasalnya meski terdaftar di Bakesbang kabupaten Jember namun masa berlakunya sudah habis sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini berpotensi merugikan negara karena telah menyalurkan bantuan pupuk kepada Poktan yang sudah habis masa berlakunya di Bakesbang kabupaten Jember terlebih lagi tidak fokus bergerak dibidang pertanian, namun bidang sosial ekonomi.

Hal ini dipertegas oleh pernyataan EB, salah seorang  Sumber media di Bakesbang kabupaten Jember yang menyebutkan bahwa tupoksi Bakesbang mencatat kelompok masyarakat yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Jika melihat keberadaan akte pendirian  kedua kelompok Tani tersebut  sepertinya lebih terfokus pada  Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibidang sosial ekonomi.

“Jika murni kelompok tani, seharusnya lembaga tersebut bergerak dibidang pertanian bukan sosial ekonomi,”terangnya.  (Kik)

BERITA TERKINI