<

Penyebaran Covid-19 Masih Mengancam, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Prokes

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Meski sudah diterapkannya New Normal sebagian masyarakat justru menganggap penyebaran Covid-19 seakan telah berakhir. Sementara penyebaran Covid-19 semakin tak terbendung.

Seperti diungkapkan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, fase pola hidup baru (New Normal) yang sedang dijalani masyarakat tidak berjalan mulus, karena masyarakat menganggap wabah Covid-19 ini sudah berakhir.

“Kita tidak boleh teledor, jangan menganggap wabah itu sudah berakhir, karena sewaktu-waktu mengancam kita, oleh karena itu saya minta kepada masyarakat agar patuhi protokoler kesehatan (Prokes),”katanya, Minggu (13/9/2020).

Sejauh ini kasus positif mencapai 489 orang. 426 orang dinyatakan sembuh, 57 orang masih dalam perawatan dan 6 orang dinyatakan telah meninggal dunia.

“Virus berbahaya asal China tersebut kenyataannya memang masih terus mengancam. Bahkan, penyebarannya di Kota Tape masuk kategori zona oranye,”kata Waki Ketua DPRD ini.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta kepada masyarakat tanpa terkecuali untuk benar-benar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Tatanan Hidup Baru. Perbup itu dibuat oleh pemerintah sebagai upaya ikhtiar agar masyarakat terhindar dari wabah sebelum akhirnya bertawakal kepada Tuhan YME.

“Perbup itu sebagai salah satu ikhtiar kita sebagai umat manusia dalam rangka menjaga keselamatan-kesehatan, itu pula sebagai upaya dari pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung-jawab bagi seluruh warga Bondowoso agar menjadi pelaku pencegahan penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Selama ini pemerintah tidak pernah melarang aktivitas masyarakat, apalagi aktivitas keagamaan. Namun, karena masih dalam situasi pandemi masyarakat diminta taat aturan yang telah dibuat oleh Bupati. “Pemerintah tidak pernah melarang aktivitas keagamaan. Tapi tolong pelaksanaannya dijalankan berdasarkan Perbup yang ada,” pungkasnya.

Perbup nomor 50 Tahun 2020 telah mengatur seluruh aktivitas masyarakat selama pandemi. Di antaranya dalam pasal 13 menyebutkan jika pengajian rutin dibolehkan dengan syarat jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan, di samping wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk pengajian umum yang bersifat insidentil yang dilaksanakan dengan menghadirkan jemaah dalam jumlah besar sebagaimana dalam pasal 14 tidak diizinkan.

BERITA TERKINI