PURWOKERTO – IndonesiaPos
Bea Cukai Purwokerto berhasil melakukan penindakan terhadap dua mobil penumpang yang mengangkut 582.400 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Raya Kenteng – Madukara dan Jalan Kembang Widoro XIII, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi pasar yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.
Tim operasi pasar melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Saat melakukan penyisiran, petugas menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Petugas mendapati adanya rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek,”ungkap Irwan.
Setelah penindakan, tim operasi pasar membawa barang bukti beserta pengemudi dan kendaraan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 29.200 bungkus rokok ilegal, dengan total 582.400 batang rokok.
Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp806.449.000,00, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp559.456.051,00.
Irwan menegaskan komitmen Bea Cukai Purwokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan terus berkolaborasi bersama berbagai pihak dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutupnya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Kemendag Belum Dilibatkan, Terkait Banyaknya Rokok Ilegal Tanpa Merek