SAMPANG,IndonesiaPos
Kasus sengketa tanah milik nenek Suparmi sudah masuk ke empat belas persidangan, dalam persidangan kali ini kuasa hukum menghadirkan pembuktian saksi dari pihak penggugat. Dua saksi pembuktian dalam persidangan dihadiri oleh Maulidah (52) dan Salma (50), di Kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Sidang dengan nomer perkara 09/Pdt.G/2020/ PN Sampang yang di mulai jam 10:30 WIB, berlangsung transparan aman dan lancer. Kendati ada upaya untuk menghilangkan transparansi dalam sebuah persidangan yang dilakukan oleh Posbakum selaku kuasa hukum dari tergugat satu.
Kuasa hukum dari tergugat satu memohon kepada ketua majlis hakim, Afrizal, untuk tidak mengizinkan awak media meliput jalannya persidangan
“Mohon bapak hakim untuk teman teman media agar tidak meliput mengingat ada kode etik sebuah persidangan yang harus kita patuhi ,”ujarnya
Namun, permintaannya ditolak tim kuasa dari penggugat Moh Taufik, kemudia memberikan sebuah pertimbangan, karena Wartawan sudah di atur oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
“Mohon maaf bapak hakim, ini adalah persidangan untuk mengadili dan memutus hak rakyat, jadi rakyat perlu tau proses jalannya persidangan kasus sengketa tanah yang dialami nenek Supatmi. Nanti timbul pertanyaan, ada apa jika kasus tersebut tidak diliput, darimana rakyat bisa tahu dan bisa percaya bahwa putusan seorang hakim itu sudah tepat, terlebih lebih didalam UU Pers tidak ada yang melarang wartawan untuk meliput bahkan surat edaran yang melarang wartawan meliput sudah di cabut sesuai pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang menginstruksikan agar Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 dicabut,”jelasnya
Atas argumen Moh Taufik kuasa hukum penggugat, akhirnya Ketua majlis hakim memutuskan untuk memperbolehkan semua awak media meliput jalannya persidangan dan persidangan berjalan dengan khidmat.( Heny ).