<

Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK dan Konstitusi. Begini Kata Mahfud MD

JAKARTA  —  IndonesiaPos 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Mahfud, Perpol tersebut tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah ditafsirkan oleh MK.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa pengecualian melalui mekanisme penugasan Kapolri.

“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah jelas menyatakan tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri bagi anggota Polri untuk masuk ke institusi sipil. Karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan tersebut,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Ia juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Mahfud menjelaskan bahwa UU TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, sementara UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa bagi anggota Polri.

“UU Polri sama sekali tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil. Satu-satunya cara adalah mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol ini tidak memiliki landasan hukum maupun konstitusional,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil dapat menjadi dasar bagi anggotanya untuk menempati jabatan sipil di mana pun. Menurutnya, setiap jabatan harus tetap sesuai dengan profesi dan bidang tugas.

“Sekalipun sama-sama sipil, tidak semua profesi bisa saling menggantikan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, begitu juga sebaliknya. Prinsip profesionalitas tetap berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 telah menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri.

MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Namun demikian, pada 9 Desember 2025 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri pada 17 kementerian dan lembaga.

Beberapa di antaranya meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (MI)

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos